info-tangsel

Dugaan Monopoli Tender Internet di Kabupaten Tangerang dan Tangsel: Satu Grup, Dua Nama Perusahaan

Minggu, 14 September 2025 | 20:16 WIB
Junaidi Rusli Wartawan Senior Asal Tangerang Selatan

Baca Juga: Viral Video Rektor UI Ajak Wisudawan Kumpulkan Dana Rp8 Miliar, Netizen Pertanyakan Transparansi

Jika benar demikian, maka kompetisi hanyalah formalitas. Pemenang tender bisa saja sudah “diatur”, sementara perusahaan lain sekadar menjadi pengisi daftar penawaran. 

Akibatnya, APBD ratusan miliar rupiah rawan terserap tanpa berbanding lurus dengan kualitas layanan internet yang diterima masyarakat.

Ancaman Digitalisasi Rente

Lebih jauh, pola seperti ini berpotensi menular ke daerah lain. Nama perusahaan boleh berbeda, tetapi kendali tetap berada di satu grup induk. Kondisi ini bisa melahirkan digitalisasi rente, di mana proyek internet bukan lagi sarana memperkuat pelayanan publik, melainkan lahan bisnis kelompok tertentu.

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi Nasional, Tren Berlanjut Dua Bulan Berturut-turut

Jika dibiarkan, publik hanya akan menjadi penonton. Hak masyarakat atas layanan internet yang cepat, efisien, dan merata bisa dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

Saatnya Audit Menyeluruh

Pakar kebijakan publik menilai, kasus ini harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah, Inspektorat, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), hingga aparat penegak hukum perlu melakukan audit menyeluruh.

Audit tidak cukup hanya memeriksa administrasi tender, tetapi juga menelusuri afiliasi perusahaan, pola penawaran, serta potensi konflik kepentingan. 

Baca Juga: Tender Internet Tangsel: Pola Lama dengan Nama Baru, Dugaan Monopoli Menguat

Jika terbukti ada monopoli terstruktur, maka kontrak harus dievaluasi bahkan dibatalkan.

Bola di Tangan Pemerintah dan Penegak Hukum

Kasus di Kabupaten Tangerang dan Tangsel menjadi cermin bahwa digitalisasi tanpa pengawasan akan melahirkan digitalisasi rente. 

 

Halaman:

Tags

Terkini