Jika kondisi ini dibiarkan, publik hanya akan menerima “papan nama titik Wi-Fi” tanpa internet yang bisa diakses. Ini sama saja dengan pemborosan uang rakyat.
Tuntutan Transparansi dan Audit
Kominfo Tangsel tidak boleh menutup diri. Rincian belanja, vendor pelaksana, hingga hasil uji koneksi harus dibuka secara transparan. Publik berhak tahu ke mana larinya puluhan miliar anggaran.
Di sisi lain, DPRD sebagai wakil rakyat tidak bisa berdiam diri. Pengawasan yang lemah hanya akan membuat proyek serupa terulang. Audit menyeluruh harus dilakukan, dan jika ditemukan indikasi penyimpangan, jalur hukum mesti ditempuh.
Baca Juga: Buntut Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak Jelaskan Tujuannya Membina Bukan Menghukum
Penutup
Internet bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi infrastruktur pengetahuan yang mendukung kemajuan masyarakat. Jika proyek pengadaan internet justru menimbulkan masalah baru, maka ada yang salah dalam perencanaan maupun pengelolaannya.
Pertanyaan sederhana pun muncul: apakah Kominfo Tangsel benar-benar bekerja untuk membuka akses digital masyarakat, atau sekadar membuka proyek bernilai miliaran tanpa manfaat nyata? (***)