Baca Juga: Soal Isu PHK di Gudang Garam, Modernisasi Jadi Sorotan
- Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili tetap di wilayah Tangsel.
- Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tinggal di rumah tidak layak huni yang berdiri di atas tanah milik pribadi maksimal 120 m², dibuktikan dengan dokumen kepemilikan sah.
- Tidak memiliki aset tanah atau bangunan lain.
- Belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah maupun lembaga lainnya.
- Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW, BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.
Baca Juga: Media Lebanon Sebut Timnas Indonesia Dipenuhi Skuad Didikan Belanda
Siapa yang Diprioritaskan?
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel juga memberikan prioritas kepada:
- Warga yang sudah berkeluarga.
- Masyarakat lanjut usia (di atas 50 tahun).
- Penyandang disabilitas yang tidak produktif.
Aries menambahkan, program bedah rumah ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah.
Dengan demikian, manfaat program ini diharapkan bisa langsung dirasakan kembali oleh masyarakat.
Baca Juga: Kabar Reshuffle 5 Menteri yang Bakal Diganti Presiden Prabowo, IHSG Anjlok 1 Persen Lebih
“Rumah layak huni bukan hanya sekadar tempat tinggal, tapi juga penopang kualitas hidup keluarga. Itulah yang ingin kami hadirkan bagi warga Tangsel,” pungkasnya.
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat, pemahaman terhadap Perwal 110 Tahun 2022 menjadi penting agar tidak salah langkah dalam pengajuan.
Selain itu, transparansi dan ketelitian pemerintah dalam menyeleksi penerima diharapkan mampu menjawab kebutuhan lebih dari seribu warga yang masih menunggu perbaikan hunian di Tangsel.
(***)