Baca Juga: MRT Ekspansi ke Banten, Andra Soni Yakin Munculkan Pusat Ekonomi Baru
“Ini adalah preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Banten. Tindakan premanisme terhadap wartawan tidak bisa ditolerir. Kami mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah cepat dan mengusut tuntas aksi tersebut,” tegas Mashudi.
Ia juga memastikan bahwa PWI Banten akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak seluruh insan pers bersatu mengawal proses penegakan hukum.
“Kami percaya kepolisian akan bertindak cepat dan profesional untuk menegakkan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Baca Juga: Viral! Ijazah Siswa SMK di Ciputat Ditahan Gara-Gara Tunggakan SPP dan Biaya Study Tour
Desakan Investigasi dan Perlindungan Pers
Insiden pengeroyokan wartawan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus ini kini mendapat sorotan luas, bukan hanya dari kalangan media, tetapi juga dari masyarakat sipil dan organisasi pemerhati kebebasan pers. Mereka menilai aksi kekerasan ini mencederai demokrasi dan harus ditindak tegas agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Ayah Wafat Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Pasukan 17 di HUT ke-80 RI Tangsel
Polres Serang sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Namun publik menunggu langkah cepat aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang dan pelaku pengeroyokan terhadap wartawan.
(***)