"Kalau itu dijatuhkan sebagai vonis hakim, kita tentu akan melakukan upaya-upaya kebiri kimia," lanjutnya.
Tangsel Tingkatkan Kesiagaan Hukum dan Sosial
Pernyataan Wali Kota Benyamin Davnie tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap tren naiknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Tangerang Selatan, yang dikenal sebagai kota urban dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, menghadapi tantangan serius dalam perlindungan anak.
Dengan kebijakan tegas ini, Pemkot Tangsel ingin memastikan bahwa pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman secara hukum, tetapi juga mendapatkan sanksi sosial, sehingga menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya.
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Diburu, Bakar Sampah Liar Nyaris Picu Kebakaran Permukiman di Parigi Baru
Seruan Nasional untuk Perangi Predator Anak
Sikap tegas Benyamin juga mencerminkan semangat dalam memperkuat upaya nasional dalam mencegah kejahatan seksual terhadap anak. Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 telah membuka ruang untuk sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku ke publik.
Kota Tangerang Selatan pun menjadi salah satu daerah yang siap menjalankan kebijakan ini secara progresif.
Dengan mendukung hukuman kebiri terhadap predator anak, publikasi identitas pelaku di ruang publik, dan kemungkinan pembentukan regulasi lokal melalui Kepwal, Wali Kota Benyamin Davnie menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan Tangsel yang aman bagi anak-anak.
Baca Juga: KPID Banten Ajak Lembaga Penyiaran Berperan Aktif Wujudkan Generasi Emas 2045
Ke depan, sinergi antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan menjadi benteng kuat dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
(***)