Serpong, bidiktangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali melanjutkan program penataan kabel udara yang menggantung di ruang publik, demi mewujudkan kota yang modern, rapi, dan aman.
Program ini dilakukan melalui kolaborasi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), dengan menargetkan tujuh ruas jalan protokol pada tahun 2025.
Baca Juga: Sebagian Aliran Banjir Berasal dari Wilayah Sekitar, Pemkot Tangsel Perkuat Infrastruktur Sungai
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa penataan kabel ini tidak hanya menyangkut estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan warga.
“Penataan ini untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kabel-kabel yang sebelumnya menjuntai bisa membahayakan pengguna jalan,” ujar Pilar, Selasa (15/7/2025).
Tujuh ruas jalan yang menjadi fokus penataan tahun ini antara lain Jalan Kertamukti, Jalan Pondok Betung, Jalan Villa Melati Mas, Jalan Pahlawan, Jalan Surya Kencana–batas Depok, Jalan Raya Jelupang, dan Jalan Rawa Buntu Utara.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Usulkan Tambahan Anggaran Penanganan Banjir di Perubahan APBD 2025
Kepala Dinas SDABMBK Tangsel, Robbi Cahyadi, menjelaskan bahwa penataan dilakukan melalui pemasangan sub-duct kabel bawah tanah dan pembangunan mainhole dengan standar teknis khusus.
“Setiap tahun kita tambah ruas yang ditata kabelnya. Tahun ini kita pastikan kualitas konstruksi lebih maksimal agar kota semakin rapi dan aman,” jelas Robbi.
Sejak 2022 hingga 2024, Pemkot Tangsel telah menata kabel udara di 10 ruas jalan, seperti Jalan Ciater Raya, Jalan Tarumanegara, dan Jalan Bhayangkara.
Baca Juga: Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Teken MoU: Sinergi Tegakkan Hukum dan Jaga Kemerdekaan Pers
Penataan kabel ini melibatkan lebih dari 20 provider jaringan, PLN, serta tiga vendor pelaksana resmi yang ditunjuk Apjatel.
Koordinator Apjatel Wilayah Tangerang, Hery, menyebut salah satu tantangan teknis adalah ketersediaan ruang untuk mainhole di badan jalan.
Ukuran standar mainhole 80x80 cm atau 80x120 cm harus dipenuhi agar mampu menampung empat kabel dalam satu titik.