Jakarta, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis yang menegaskan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Dalam acara yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara penegak hukum tidak bisa bekerja secara tertutup.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial dari masyarakat yang dijalankan pers menjadi sarana penting untuk refleksi dan pembenahan institusi.
“Pers adalah jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat. Komunikasi dua arah ini sangat penting dalam membangun dialog yang konstruktif,” ujar Jaksa Agung.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dan Dewan Pers diharapkan mampu membangun sinergi yang saling menguatkan dalam menegakkan hukum yang adil serta menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Hubungan yang erat ini juga diyakini mampu mendorong responsivitas terhadap isu-isu publik yang berkembang.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat turut hadir dalam penandatanganan MoU, bersama jajaran pimpinan dari kedua lembaga, seperti Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Pidsus, dan Pidmil.
Nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang kolaboratif antara penegak hukum dan media, demi terciptanya sistem hukum yang akuntabel serta jurnalisme yang merdeka namun etis.
(***)
Artikel Terkait
Akses Jalan ke SMPN 17 dan SMAN 6 Tangsel Dibongkar Paksa: Satpol PP dan Polisi Turun Tangan
Gubernur Banten Terima Kunjungan Ketua MPR RI: Paparkan Program Prioritas dan Tantangan Pembangunan Daerah
Wawancara Eksklusif: Plt Kepala SMPN 4 Tangsel: Kupas Tuntas Polemik dan Mekanisme Seleksi SPMB 2025
Proyek GSG Beth Shalom Disegel Satpol PP Tangsel: Diduga Jadi Biang Banjir dan Tak Kantongi Izin
“Ngider Sehat” Dinkes Tangsel: Strategi Jemput Bola Perangi TBC di Kawasan Padat Penduduk