Baca Juga: Apel Pagi Pemkab Tangerang: Sekda Tekankan Produktivitas dan Inovasi ASN
Reskrim Polres Tangsel yang datang sore harinya membubarkan aksi tersebut dan mengamankan situasi.
Arwan Simanjuntak mendesak Kapolres Tangerang Selatan untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang melibatkan GTS dan PT. BPR ART, termasuk pelanggaran Pasal 335 dan Pasal 263 KUHP.
Surat dari Kapolres Tangsel Nomor: B/2696/VII/RES.1.24/2024/Reskrim yang diterbitkan sebelumnya telah mengarah pada proses penyidikan terkait pengosongan lahan tanpa hak dan dugaan pemalsuan dokumen.
“Saya hanya ingin hak saya sebagai pemilik sah diakui secara hukum. Semua proses hukum saya tempuh, tetapi mafia tanah tetap bermain dengan memanfaatkan celah,” ujar Arwan.
Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana praktik mafia tanah masih marak terjadi, bahkan menggunakan premanisme sebagai alat tekanan.
Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan instansi pertanahan bertindak tegas, transparan, dan berpihak pada hukum demi keadilan dan perlindungan hak milik warga negara. (***)