Serpong, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik pada Jumat dan Sabtu (28-29/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan pasangan muda-mudi yang kedapatan berada di dalam kamar rumah kos tanpa ikatan pernikahan, serta menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah warung remang-remang.
Baca Juga: Bapenda Tangsel dan Pemprov Banten Bersinergi dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengungkapkan bahwa razia ini menyasar beberapa lokasi di Kecamatan Serpong Utara, termasuk kawasan Alam Sutera, warung remang-remang H. Cari di Pondok Kacang, serta rumah kos-kosan di sekitar Serpong Utara.
"Di kawasan Alam Sutera, kami menyita 112 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Bir Bintang, Draft Beer, dan Guinness. Sementara di Pondok Kacang, kami mengamankan 76 botol miras jenis Guinness dan Anker dari sebuah warung remang-remang," ujar Muksin dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Gempa 8,2 M Guncang Myanmar, Getaran Kuat Terasa hingga Thailand dan China
Selain itu, petugas juga melakukan penggerebekan di rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi dan tindak asusila di kawasan Serpong Utara, Serpong, dan Pondok Aren.
Dalam operasi ini, belasan pasangan bukan suami-istri tertangkap tangan sedang berada di kamar kos.
"Kami mengamankan sembilan wanita dan tujuh pria, serta menemukan alat kontrasepsi di lokasi," tambahnya.
Baca Juga: Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syaratnya!
Seluruh pasangan yang diamankan beserta barang bukti berupa alat kontrasepsi dan ratusan botol miras langsung dibawa ke Markas Satpol PP Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Tangsel dalam menegakkan Perda serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Pihak berwenang menegaskan akan terus melakukan razia serupa guna menekan angka pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di Tangerang Selatan.
(***)