Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Proyek Tol Serang Panimbang Seksi 2, Target Operasional Akhir 2026
Sejumlah tempat karaoke yang tidak berizin telah diberikan peringatan keras.
Jika terbukti menjual miras atau menyediakan layanan ilegal, tempat tersebut akan ditutup secara permanen.
“Kami juga melakukan pembinaan di beberapa titik rawan tawuran. Kami ingin memastikan Ramadan di Tangsel tetap kondusif,” tambah Pilar.
Menanggapi indikasi praktik kucing-kucingan dari para pelaku usaha nakal, Pilar menegaskan bahwa operasi ini akan dilakukan secara rutin, baik dalam skala besar maupun kecil.
Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Banten
“Kami tidak akan tinggal diam. Tidak ada pandang bulu, mau itu tempat kecil atau besar, jika melanggar aturan, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pemerintah Kota Tangsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi kunci dalam menjaga ketertiban, sehingga tidak ada tindakan main hakim sendiri.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014, usaha yang menjual minuman beralkohol di wilayah Tangsel dilarang beroperasi.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis Via Darat dari Kemenhub untuk Lebaran 2025
Jika ditemukan bukti pelanggaran, Pemkot akan memberikan sanksi, termasuk penutupan permanen.
“Jika ada pejabat yang terbukti memberikan izin ilegal, kami akan memberikan tindakan tegas. Sejauh ini, camat dan lurah telah berkomitmen untuk tidak memberikan izin miras,” ungkap Pilar.
Dengan adanya operasi penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih nyaman dan tenang.
Pemkot Tangsel menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. (***)