Serpong, bidiktangsel.com - Kejaksaan Tinggi Banten saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, yang menyoroti peran dan fungsi pengawasan DPRD Kota Tangerang Selatan.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengungkapkan keprihatinannya terkait minimnya respons dari para anggota dewan terhadap kasus ini.
Baca Juga: Gebyar Tangerang Bersama: Semarak Senam Jantung Sehat dan Kesadaran akan Kualitas Udara
Ia mempertanyakan bagaimana dugaan korupsi ini bisa terjadi dan sejauh mana pengawasan yang dilakukan DPRD.
"Kami mempertanyakan sikap DPRD Kota Tangerang Selatan dalam kasus ini. Sampai saat ini, belum ada satu pun legislator yang secara tegas bersuara atau mengambil sikap terkait dugaan korupsi tersebut," ujar Abdul Hamim Jauzie pada Jumat (14/2).
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyampaikan sikap yang jelas kepada publik.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Tekankan Pentingnya Kepatuhan LHKPN dalam Sosialisasi bagi Legislatif
Masyarakat yang telah memberikan mandat kepada mereka berhak mendapatkan informasi serta kejelasan terkait langkah-langkah yang diambil dalam mengawasi kebijakan pengelolaan sampah.
LBH Keadilan menilai bahwa sikap diam para legislator dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap isu yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat kini menantikan tanggapan dan langkah konkret dari DPRD Kota Tangerang Selatan dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Santuni Anak Yatim di Malam Nisfu Syaban
Kejelasan dan transparansi dari para pemangku kepentingan diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (***)