Ciputat, bidiktangsel.com – Isu dugaan korupsi pengangkutan dan pengolahan sampah senilai Rp75 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memanas.
Hal ini terlihat saat awak media berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdis LH) Tangsel, Indri Sari Yuniandri, pada Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Budi Gunawan Ungkap Skandal Penyelundupan: Barang Senilai Rp 4,1 Triliun Berhasil Diselamatkan
Namun, upaya tersebut justru dihadapkan pada sikap yang kurang kooperatif dari pihak terkait.
Sekdis LH Indri Sari Yuniandri terlihat menghindari awak media saat keluar dari gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel usai memenuhi panggilan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel.
Padahal, para wartawan telah menunggu sejak pukul 16.00 WIB untuk mendapatkan keterangan resmi terkait kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tersebut.
Saat ditemui di depan pintu keluar Pemkot Tangsel, Indri terlihat tergesa-gesa dan enggan memberikan pernyataan.
Dalam keterangan singkatnya, ia hanya menyatakan, “Silahkan dikonfirmasi melalui Pak Jaka atau Syatiri. Saya tidak diijinkan berkomentar,” ujarnya sebelum segera meninggalkan lokasi.
Respons singkat dan sikap menghindar dari Sekdis LH ini memantik pertanyaan lebih lanjut dari insan pers.
Apakah ada upaya untuk menutupi informasi ataukah memang ada instruksi khusus untuk tidak memberikan pernyataan terkait kasus ini?
Hal ini semakin menguatkan spekulasi bahwa kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengolahan sampah ini melibatkan oknum-oknum tertentu di lingkungan DLHK Tangsel.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Banten menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengangkutan dan pengolahan sampah di DLHK Tangsel.