Baca Juga: Bupati Serang Tunggu Teknis Pusat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Setelah konsorsium terpilih, mereka diwajibkan membentuk badan usaha baru dalam waktu enam bulan sebelum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Proyek ini masih memerlukan kepastian dari PLN terkait penyerapan listrik hasil PSEL. PLN sendiri tengah menghadapi overkapasitas di beberapa wilayah, sehingga kami harus memastikan skema kerja sama ini feasible dan tidak mangkrak,” tambah Jaka Badranaya.
Baca Juga: Pemkot dan Kemenag Tangsel Luncurkan Buku untuk Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Belajar dari Proyek Lain
Walikota juga menekankan perlunya belajar dari pengalaman kota lain, seperti Surabaya, yang telah mengimplementasikan proyek serupa meski dengan tantangan berbeda.
“Kami harus memastikan segala aspek, termasuk teknologi yang digunakan, pendapatan dari penjualan listrik, hingga dampak anggaran daerah,” kata Benyamin.
Rapat ini menjadi bagian penting dari tahapan panjang sebelum keputusan akhir diambil.
Baca Juga: Mendambakan Bantuan untuk Dua Kakak Beradik Lumpuh di Lebak
Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen menjadikan proyek PSEL ini sebagai solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mendukung transisi energi hijau di Indonesia. (***)