Walikota Tangsel Bahas Konsorsium Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Ruang Anggrek

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 6 Januari 2025 | 15:25 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie

Ciputat, bidiktangsel.com – Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memimpin pertemuan dengan dua konsorsium yang menjadi kandidat untuk proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ruang Anggrek, Pemkot Tangsel, Senin (6/1).

Pertemuan ini membahas ekspos hasil penilaian panitia terkait penawaran teknis dan finansial dari kedua konsorsium tersebut.

Baca Juga: Seleksi Ketat di Tahap 2, Formasi PPPK untuk Prioritas Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

Kasubag Komunikasi Setda Kota Tangsel, Jaka Badranaya yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa proses penilaian telah melibatkan tenaga ahli untuk mengkaji aspek teknis (80%) dan finansial (20%). 

“Kedua konsorsium menawarkan skema berbeda terkait tipping fee dan estimasi investasi. Perbedaan ini membutuhkan kajian mendalam agar keputusan yang diambil menguntungkan pemerintah dan masyarakat dalam jangka panjang,” jelasnya.

Walikota Benyamin Davnie menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan konsorsium yang akan bekerja sama selama 27 tahun ke depan. 

Baca Juga: Menuju Dimulainya Program Makan Bergizi Gratis: Tonggak Sejarah Baru bagi Indonesia

Proyek ini akan berdampak signifikan terhadap anggaran daerah, termasuk pembayaran tipping fee kepada pengelola. 

Dua konsorsium yang saat ini lolos seleksi awal menawarkan tipping fee sebesar Rp430 ribu per ton dan Rp520 ribu per ton. 

Namun, Walikota mengingatkan bahwa harga murah tidak selalu menjamin kualitas teknis terbaik.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten A Damenta Dorong Sinergi dan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan

“Proyek ini melibatkan investasi besar hingga Rp2 triliun per konsorsium, dengan komitmen panjang. Kami tidak ingin keputusan ini tergesa-gesa karena dampaknya akan dirasakan oleh lima kepemimpinan walikota mendatang,” ujar Benyamin.

Proses Evaluasi dan Tahapan Selanjutnya

Menurut Kasubag Komunikasi, kedua konsorsium akan melewati proses peninjauan ulang sesuai regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X