Pamulang, bidiktangsel.com – Outlet Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Berdasarkan pantauan, pembangunan outlet tersebut telah mencapai 90 persen, namun legalitasnya dipertanyakan.
Baca Juga: Polemik Surat Pemberitahuan Pengambilan PSU Sepihak di Tangsel
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyurati manajemen Mie Gacoan untuk membuktikan legalitas izin bangunan tersebut.
"Kalau memang belum ada legalitas, kami akan lakukan penindakan sesuai prosedur. Aktivitas sementara bisa dihentikan jika terbukti melanggar," tegasnya, Kamis (19/12/2024).
Satpol PP Tangsel juga menyebutkan bahwa penyegelan bisa dilakukan sesuai peraturan daerah apabila pihak Mie Gacoan tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang diminta.
Baca Juga: Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten A Damenta Terkait Seleksi PPPK Provinsi Banten
Hingga saat ini, monitoring di lokasi terus dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data dan evaluasi.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan di wilayah Tangsel mematuhi aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan demi menciptakan tata kelola yang tertib dan berkelanjutan.
Baca Juga: Run for Humanity: Pilar Saga Ichsan Kibarkan Semangat Solidaritas di Tangerang Selatan
"Sesuai perda, kami tidak segan-segan menyegel bangunan yang terbukti tidak berizin," tambah Muksin.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memastikan seluruh dokumen legalitas terpenuhi sebelum memulai pembangunan.
Selain menjaga integritas hukum, langkah ini juga mencegah kerugian di kemudian hari.