Baca Juga: Baru Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Pimpin Ratas Kabinet di Halim
Beberapa pihak, termasuk penghuni perumahan yang disebutkan, menyatakan kekhawatiran akan dampak keputusan ini terhadap fasilitas publik.
Kabid. PSU Disperkimta Kota Tangerang Selatan, M. Firdaus saat dihubungi memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut valid.
"Iya Valid pak," katanya melalui pesan singkat WhatApps kepada media ini.
Baca Juga: Terima KKN Mahasiswa UGM, Bupati Serang Yakini Dampak Positif terhadap Masyarakat
Namun, mereka diimbau segera mengeluarkan pernyataan resmi untuk menghindari spekulasi lebih lanjut.
Surat itu juga mengingatkan bahwa pengembang atau pihak yang terbukti tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan PSU dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Hal ini sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2015.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten A Damenta Terima Kunker DPD RI Dapil Provinsi Banten
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas antara pemerintah daerah, pengembang, dan warga masyarakat.
Jika pengambilalihan PSU dilakukan, maka prosesnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disertai sosialisasi yang memadai kepada warga terdampak.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat segera menyelesaikan polemik ini dan memberikan kejelasan agar tidak terjadi misinformasi di masyarakat. (***)