Serpong, bidiktangsel.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya judi online, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Dalam pengungkapan terbaru, Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional dan mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari lima pria dan dua wanita.
Baca Juga: OJK Resmikan Kantor Perwakilan Baru di Provinsi Banten, Dorong Ekonomi Daerah
Kapolres Tangsel, AKBP Victor, dalam konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber terhadap sejumlah situs yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian online.
Penyelidikan mendalam akhirnya mengarahkan tim ke salah satu situs yang teridentifikasi sebagai "DJARUM TOTO."
Operasional situs tersebut diketahui berpusat di sebuah ruko di kawasan Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pemkab Serang Tuntaskan 14.492 RTLH Sejak 2016, Kini Fokus pada Satu Data Penanganan
Menurut AKBP Victor, situs judi online ini telah beroperasi selama tiga tahun dengan pendapatan bulanan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Pengguna situs harus melakukan registrasi dengan mencantumkan data pribadi, nomor rekening, dan deposit minimal Rp10.000 untuk mengakses berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, sport, sabung ayam, dan lainnya.
“Operasi ini melibatkan jaringan internasional, dengan indikasi keterhubungan ke pusat operasi di Kamboja,” ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan peran dari tujuh tersangka.
Mereka bertugas sebagai pemimpin operasional marketing, pengelola domain situs, editor konten judi online untuk media sosial, hingga penulis artikel yang menyisipkan tautan ke situs "DJARUM TOTO."
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 19 unit ponsel, 8 laptop, 7 CPU, 23 monitor, 20 keyboard, 5 mouse, 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, 4 token bank, 2 router Wi-Fi, dan 1 kotak berisi kartu SIM.