Baca Juga: Imbau Masyarakat Aktif dan Jaga Kualitas Penyelenggaraan Pilkada di Tangsel
Dalam sosialisasi ini, ia mengingatkan bahwa ASN dilarang menghadiri berbagai bentuk kampanye politik seperti rapat umum, tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka.
"ASN hanya diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye jika diundang oleh penyelenggara pemilu dalam kapasitas tertentu yang sesuai dengan regulasi," jelas Acep.
Acep juga memaparkan sanksi yang akan dikenakan bagi ASN yang melanggar aturan ini. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara mulai dari satu hingga enam bulan, serta denda sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Baca Juga: Orasi Pilar Saga Ichsan: Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Tangerang Selatan
Lebih lanjut, Acep menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal selama proses Pilkada.
"Netralitas ASN merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi, dan hal ini harus menjadi fokus utama kita bersama," tutup Acep.
Sosialisasi ini menyoroti peran penting ASN dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.
Dengan memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan ASN di Tangsel mampu berkontribusi positif dalam menciptakan suasana pemilu yang demokratis dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Baca Juga: Benyamin Davnie: Membangun Kota Tangerang Selatan yang Makin Maju dan Nyaman
Langkah Pemkot Tangsel menghadirkan Bawaslu dalam sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih mendalam kepada ASN mengenai pentingnya netralitas, serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu proses pemilu.
Dengan demikian, Pilkada serentak di Kota Tangsel diharapkan dapat berlangsung lancar, aman, dan bebas dari intervensi politik oleh aparatur negara.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk memperkuat netralitas ASN sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas di Indonesia. (***)