Sosialisasi Putusan MK, Pemkot Tangsel Gandeng Bawaslu untuk Bahas Netralitas ASN Jelang Pilkada

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 18 November 2024 | 17:58 WIB
Pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Ciputat, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel untuk melakukan sosialisasi terkait pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Acara ini berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Tangsel pada Senin, 18 November 2024.

Baca Juga: Hendry Ch Bangun Tegaskan Posisi Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Sesuai Prosedur Hukum

Kegiatan sosialisasi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024, yang mengatur penambahan frasa mengenai pejabat daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam regulasi netralitas.

Putusan ini bertujuan memperkuat aturan agar ASN, TNI, dan Polri tetap menjaga sikap netral dalam proses pemilu.

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel, Tabrani, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada seluruh ASN di Tangsel mengenai aturan baru tersebut.

Baca Juga: Munas Ke-IV Relawan TIK Indonesia Tetapkan Hani Purnawanti sebagai Ketua Umum 2024-2028

Menurutnya, independensi ASN sangat penting untuk memastikan tidak adanya intervensi dalam proses demokrasi.

"Saya mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang Pilkada," ujar Tabrani.

Ia menambahkan, menjaga keseimbangan dan netralitas ASN merupakan kunci untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan aman selama tahapan Pilkada berlangsung.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Politik Dalam Pilkada Banten 2024

Tabrani juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama masa Pilkada serentak.

"Kami berkomitmen untuk memastikan suasana Kota Tangsel tetap kondusif, aman, dan tertib," lanjutnya.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan yang diatur dalam putusan MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X