info-tangsel

Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel: Diduga Langgar Aturan Kampanye di Alun alun Pamulang

Rabu, 18 September 2024 | 20:24 WIB
dugaan pelanggaran aturan kampanye di Alun alun Pamulang pada Minggu, 15 September 2024.

Serpong, bidiktangsel.com – Raffi Ahmad, selebriti sekaligus Ketua Tim Pemenangan bakal calon Gubernur Banten Andra Soni dan Dimyati, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI) karena dugaan pelanggaran aturan kampanye di Alun alun Pamulang pada Minggu, 15 September 2024.

Baca Juga: Sekda Kota Tangerang Tekankan Peran Kunci Sanitasi dan Air Bersih dalam Kesehatan Masyarakat di Verifikasi STBM

Alvin Esa Priatna, juru bicara GPPI, menyebutkan bahwa laporan tersebut terkait dugaan curi start kampanye yang dilakukan tim Andra Soni-Dimyati.

“Kami melihat adanya ajakan terselubung kepada masyarakat untuk mendukung pasangan calon tersebut, dan itu kami anggap sebagai pelanggaran," ungkap Alvin saat diwawancarai.

Selain itu, GPPI juga melaporkan penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah tanpa izin yang jelas.

Mereka menyerahkan bukti berupa screenshot dan video yang diunggah di media sosial untuk memperkuat tuduhan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Terima Dana Insentif Fiskal Rp 12,4 Miliar, Dorong Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penurunan Stunting

A. Didik T, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel yang bertanggung jawab dalam penanganan pelanggaran, mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan kajian yang matang. Bawaslu akan memastikan semua proses sesuai aturan yang tertuang dalam undang-undang," tegas Didik.

Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Tangsel, juga memberikan pandangan bahwa dugaan penggunaan fasilitas umum seperti Alun alun Pamulang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Perkuat Kapasitas Satgas PPA untuk Wujudkan Kota Layak Anak dan Perempuan

Ia menekankan bahwa izin penggunaan tempat publik harus melalui prosedur yang ketat, terutama saat masa kampanye belum dimulai.

Menurut Acep, kasus ini juga menyentuh isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71, pejabat pemerintah dilarang memberikan keputusan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon.

Halaman:

Tags

Terkini