Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel: Diduga Langgar Aturan Kampanye di Alun alun Pamulang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 18 September 2024 | 20:24 WIB
dugaan pelanggaran aturan kampanye di Alun alun Pamulang pada Minggu, 15 September 2024.
dugaan pelanggaran aturan kampanye di Alun alun Pamulang pada Minggu, 15 September 2024.

Jika terbukti melanggar, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta.

"Saat ini kami sedang memverifikasi apakah izin penggunaan Alun alun Pamulang diberikan oleh pihak yang berwenang. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan," ujar Acep, menegaskan komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan Lewat Program Gaya Hidup Berkelanjutan di SMAN 1 Tangerang

Bawaslu Tangsel akan menggali lebih dalam terkait izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel selaku pengelola tempat tersebut.

“Apakah penggunaan fasilitas ini melanggar aturan, khususnya terkait izin dari pihak berwenang, akan segera kami telusuri,” tambah Acep.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan figur publik seperti Raffi Ahmad.

Proses hukum dan investigasi selanjutnya akan menentukan apakah ada pelanggaran serius dalam kegiatan kampanye ini.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Tangerang Perketat Pemeliharaan Pohon Jelang Musim Hujan

Dengan berkembangnya kasus ini, Bawaslu memastikan semua tahapan akan dilakukan transparan dan akuntabel.

Masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan selanjutnya, terutama terkait hasil investigasi dan potensi sanksi bagi yang terlibat. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X