Jika terbukti melanggar, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta.
"Saat ini kami sedang memverifikasi apakah izin penggunaan Alun alun Pamulang diberikan oleh pihak yang berwenang. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan," ujar Acep, menegaskan komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan.
Bawaslu Tangsel akan menggali lebih dalam terkait izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel selaku pengelola tempat tersebut.
“Apakah penggunaan fasilitas ini melanggar aturan, khususnya terkait izin dari pihak berwenang, akan segera kami telusuri,” tambah Acep.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan figur publik seperti Raffi Ahmad.
Proses hukum dan investigasi selanjutnya akan menentukan apakah ada pelanggaran serius dalam kegiatan kampanye ini.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Tangerang Perketat Pemeliharaan Pohon Jelang Musim Hujan
Dengan berkembangnya kasus ini, Bawaslu memastikan semua tahapan akan dilakukan transparan dan akuntabel.
Masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan selanjutnya, terutama terkait hasil investigasi dan potensi sanksi bagi yang terlibat. (***)
Artikel Terkait
Monitoring Pembangunan Program Tangsel Terang, Pak RT: Dulu Sering disebut sebagai tempatnya kuntilanak
Bupati Irna Narulita Serukan Sinergi untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di Pandeglang
Touring Perdana MBIC: Misi Sosial Sukses Satukan Jutaan Saudara
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Nasional atas Upaya Luar Biasa Tangani AIDS, TBC, dan Malaria
Seminar Bisnis Cibodas: Jalan Sukses UMKM dengan Dukungan Nayz dan Bank BJB