Selain itu, KPU juga menyampaikan bahwa para anggota KPPS akan menerima honorarium, di mana Ketua KPPS akan mendapatkan Rp900.000 dan anggota KPPS sebesar Rp850.000.
Besaran honor ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran penting yang mereka jalankan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Seleksi administrasi untuk calon anggota KPPS akan dilakukan mulai 18 hingga 29 September 2024, dan hasilnya akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Pada periode ini, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota KPPS.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024, diikuti dengan pelatihan wajib untuk memastikan bahwa seluruh anggota KPPS memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dengan profesionalisme dan integritas.
KPU Kota Tangerang Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses demokrasi ini, baik melalui pendaftaran sebagai anggota KPPS maupun memastikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadikan Pilkada 2024 berjalan sukses, aman, dan tertib.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU Kota Tangerang Selatan di kpu-kota-tangerangselatan.go.id. (***)