Coffee Morning: Persiapan Pemilihan Gubernur Banten dan Walikota Tangerang Selatan 2024 oleh KPU

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 14 September 2024 | 18:55 WIB
Coffee Morning yang bertempat di Kantor KPU Tangsel.
Coffee Morning yang bertempat di Kantor KPU Tangsel.

Serpong, bidiktangsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar acara coffee morning hari ini, yang membahas tahapan persiapan untuk Pemilihan Gubernur Banten dan Pemilihan Walikota Tangerang Selatan yang akan berlangsung serentak pada 27 November 2024. 

Salah satu poin utama yang dibahas adalah proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebagai bagian penting dari kelancaran pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Tangsel Izinkan ASN Hadiri Kampanye Pilkada 2024, Asalkan Patuhi Aturan

Perekrutan anggota KPPS telah diumumkan dari 17 hingga 21 September 2024, dengan masa pendaftaran berlangsung hingga 28 September 2024. 

KPU Kota Tangerang Selatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini dengan mendaftar sebagai anggota KPPS.

Pilkada 2024 di Tangerang Selatan membutuhkan lebih dari 14.420 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah.

Baca Juga: KPU Tangsel Gelar Coffee Morning Pemilihan Kepala Daerah 2024

Dalam kesempatan tersebut, KPU menekankan persyaratan bagi calon anggota KPPS, yang meliputi:

Memiliki KTP yang masih berlaku dan berdomisili di Tangerang Selatan.

Menyertakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, sesuai dengan Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 (diperbarui oleh Keputusan No. 1669 Tahun 2023).

Baca Juga: Polsek Cisauk Berhasil Amankan 16 Siswa yang Diduga Hendak Tawuran di Jalan Raya Cisauk

KPU juga telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPPS di seluruh UPTD Puskesmas, sehingga diharapkan dapat mempermudah calon dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.

Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing. 

Calon anggota KPPS diwajibkan mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi KTP, serta dokumen pendukung lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X