Kehadiran ASN di kampanye diperbolehkan, namun hanya dalam batasan tertentu untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilu.
ASN diizinkan hadir dalam kampanye Pilkada 2024 di Tangsel, namun hanya sebagai peserta pasif dan dilarang menunjukkan dukungan.
Pelanggaran netralitas dapat berujung pada sanksi berat, termasuk hukuman pidana. (***)