Bawaslu Tangsel Izinkan ASN Hadiri Kampanye Pilkada 2024, Asalkan Patuhi Aturan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 14 September 2024 | 18:47 WIB
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep

Baca Juga: Dewan Kehormatan PWI Pusat Tak Boleh Bertindak Sepihak, Zulkifli Gani Otto Tegaskan Kewenangan Ketua Umum

Kehadiran ASN di kampanye diperbolehkan, namun hanya dalam batasan tertentu untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilu.

ASN diizinkan hadir dalam kampanye Pilkada 2024 di Tangsel, namun hanya sebagai peserta pasif dan dilarang menunjukkan dukungan.

Pelanggaran netralitas dapat berujung pada sanksi berat, termasuk hukuman pidana. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X