Kehadiran ASN di kampanye diperbolehkan, namun hanya dalam batasan tertentu untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilu.
ASN diizinkan hadir dalam kampanye Pilkada 2024 di Tangsel, namun hanya sebagai peserta pasif dan dilarang menunjukkan dukungan.
Pelanggaran netralitas dapat berujung pada sanksi berat, termasuk hukuman pidana. (***)
Artikel Terkait
Ratu Tatu Chasanah Terima Penghargaan Atas Kepedulian Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Sebanyak 21 Ribu Paket Telur dan Ayam Disalurkan untuk Keluarga Berisiko Stunting di Kabupaten Tangerang
Pemkab Tangerang Gelar Operasi Pangan Murah di Balaraja, Warga Antusias Berbelanja Beras Murah
Diskominfo Kabupaten Tangerang Dorong Transparansi Informasi Publik Melalui Rapat Koordinasi PPID
Operasi Pasar Pangan Murah Digelar di Kabupaten Tangerang, Disperindag Bersama Bulog Stabilkan Harga Beras