Serpong, bidiktangsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan lampu hijau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kampanye Pilkada 2024, dengan sejumlah ketentuan yang harus diikuti.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, menekankan bahwa kehadiran ASN dalam kampanye hanya diperbolehkan dalam kapasitas sebagai peserta pasif.
Baca Juga: KPU Tangsel Gelar Coffee Morning Pemilihan Kepala Daerah 2024
Dalam acara Sosialisasi Netralitas ASN yang diadakan pada Jumat (13/9/2024), Acep menjelaskan bahwa ASN boleh hadir untuk mendengarkan visi, misi, dan program kerja calon tanpa memberikan dukungan aktif.
“ASN hanya diperbolehkan untuk menyimak dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang menunjukkan dukungan atau kampanye bagi salah satu pasangan calon,” ujar Acep.
Lebih lanjut, Acep memperingatkan bahwa ASN yang terbukti tidak netral akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Pelanggaran netralitas dapat berujung pada sanksi berupa teguran, denda, bahkan hukuman penjara.
Baca Juga: Polsek Cisauk Berhasil Amankan 16 Siswa yang Diduga Hendak Tawuran di Jalan Raya Cisauk
Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang secara sengaja menunjukkan keberpihakan bisa dikenakan hukuman kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 6 juta.
Sebagai tambahan, Acep mengingatkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari berbagai instansi terkait yang mempertegas pelanggaran netralitas ASN.
Beberapa pelanggaran yang sering terjadi, seperti ikut serta dalam kampanye di media sosial, memberikan dukungan aktif, atau menghadiri deklarasi calon secara terbuka, dilarang keras oleh aturan tersebut.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur secara jelas netralitas ASN. Pasal 280 UU Pemilu mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam tim kampanye.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada hukuman kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Dengan demikian, Bawaslu Tangsel menegaskan pentingnya ASN untuk mematuhi aturan netralitas selama Pilkada 2024.