Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup, bergantung pada peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera melapor. Pihak kami akan membantu proses hukum lebih lanjut dan memastikan bahwa para tersangka ini tidak akan bisa mengulangi perbuatannya,” tambah AKBP Inkiriwang.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polres Tangerang Selatan dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
AKBP V. Inkiriwang menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Ajak Warga Berpartisipasi dalam Car Free Day untuk Kurangi Emisi Karbon
“Kami akan terus hadir untuk menjaga keamanan Tangerang Selatan, dan kami mengimbau masyarakat untuk waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwenang,” tutup AKBP Inkiriwang dalam konferensi pers tersebut.
AKBP V. Inkiriwang mengapresiasi kerja keras tim penyidik dan seluruh jajaran kepolisian yang terlibat dalam penangkapan ini.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika menemukan hal-hal mencurigakan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tangerang Selatan menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas para pelaku kejahatan. (***)