Serpong, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan baru saja menggelar Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Trembesi, Serpong, pada tanggal 4 September 2024.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait arah pengembangan Kota Tangerang Selatan dalam 20 tahun ke depan.
Baca Juga: Plh Sekda Banten: Harga Pangan Alami Penurunan, Pemprov Siapkan Strategi Stabilisasi Jelang Pilkada
Dalam wawancara dengan awak media, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan pentingnya revisi RTRW yang dilakukan.
“RTRW yang berlaku saat ini disusun pada tahun 2011. Sudah saatnya mengalami revisi mengingat perkembangan signifikan yang terjadi di Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.
Benyamin menambahkan, revisi ini akan menjadi landasan bagi pengembangan kota hingga tahun 2045.
"Kami ingin memastikan bahwa revisi ini menghasilkan masukan dan materi yang bermanfaat bagi peraturan daerah (Perda) yang akan datang," katanya.
Salah satu fokus utama dalam revisi RTRW ini adalah penegasan mengenai pemanfaatan ruang.
"Yang paling penting adalah memastikan ruang-ruang tertentu dimanfaatkan sesuai peruntukannya, seperti ruang hunian, perdagangan, dan pengembangan lainnya," jelas Benyamin.
Dia juga menyoroti pencapaian Kota Tangerang Selatan dalam mengelola tata ruang selama ini.
“Sejauh ini, 74 persen dari seluruh rencana tata kelola wilayah sudah tercapai, dan kesesuaian ruangnya mencapai 63 persen. Angka ini dinilai baik, tetapi kami tetap ingin melihat bagaimana perubahan ekonomi, sosial, dan pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi dapat diakomodasi dalam revisi ini,” paparnya.
Benyamin menekankan bahwa revisi RTRW tidak hanya akan mengatur ruang fisik, tetapi juga akan mencakup ruang sosial, budaya, serta ruang terbuka hijau (RTH).