Serpong, bidiktangsel.com - Dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, pengurangan sampah menjadi salah satu fokus utama yang diamanatkan oleh Jakstranas (Jakarta Strategic National Action Plan) dan Jakstrada (Jakarta Strategic Action Plan on Waste Management).
Salah satu langkah konkret yang diambil oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan adalah dengan merancang Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Raperwal tersebut menjadi tonggak penting dalam mengarahkan upaya pengurangan sampah di tingkat lokal. Dengan kebijakan ini, stakeholder penting seperti pasar swalayan akan diwajibkan untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca Juga: Pemprov Banten Tekan Angka Stunting: Al Muktabar Ikuti Ratas Bersama Wapres
Langkah ini bukan hanya mengajak produsen untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari produk-produk mereka, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan plastik sekali pakai.
Penggunaan kantong belanja ramah lingkungan diharapkan dapat menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat. Dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai, tujuan utama adalah menciptakan gaya hidup minim sampah.
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 83 Tahun 2022, tentang pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
“Peraturan Wali Kota ini mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sampah DLH Kota Tangsel Rastra Yudhatama.
Baca Juga: Bahaya Merokok Saat Berbuka Puasa: Ancaman Bagi Kesehatan di Bulan Ramadhan
Menurutnya, hal ini akan berdampak positif secara langsung pada jumlah sampah yang akhirnya terakumulasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, dengan mengurangi volume sampah yang diangkut secara signifikan.
"Selain manfaat langsung dalam mengurangi sampah, penggunaan kantong belanja ramah lingkungan juga membawa dampak jangka panjang yang signifikan bagi lingkungan," ujarnya.
Plastik sekali pakai merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan yang berkelanjutan. Dengan mengurangi penggunaannya, kita dapat membatasi dampak negatifnya terhadap ekosistem laut, tanah, dan udara.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya global untuk mengatasi krisis sampah plastik. Dengan mengambil langkah konkret dalam mengurangi konsumsi plastik sekali pakai, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan kontribusi positif dalam upaya perlindungan lingkungan secara global.