Jakarta, bidiktangsel.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara terkait kasus perundungan (bullying) yang melibatkan beberapa anak selebritas di Binus School.
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Rini Handayani, memastikan pihaknya akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut.
KemenPPPA juga siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban, baik secara psikososial maupun hukum, bagi anak korban dan keluarga jika dibutuhkan.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah: Solusi Pemkot Tangerang Stabilkan Harga Beras
"Kasus ini merupakan contoh memprihatinkan bahwa bullying masih terjadi di lingkungan sekolah, bahkan melibatkan anak-anak di bawah umur," kata Rini dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan siswa kelas 11 yang mengalami perundungan fisik seperti pemukulan, penendangan, pengikatan, penyundutan rokok, dan pengancaman.
Perundungan tersebut dilakukan secara bergantian oleh sekelompok siswa kelas 12.
Kasus ini terungkap setelah unggahan salah satu kerabat korban di media sosial menjadi viral. Diketahui, salah satu terduga pelaku merupakan anak dari publik figur.
Sementara itu, beberapa terlapor lainnya masih berusia anak dan beberapa sudah masuk usia dewasa.
Baca Juga: Silaturahmi DWP Kabupaten Tangerang dan DWP Kemendagri: Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman
KemenPPPA mengecam keras tindakan bullying yang terjadi di Binus School. Rini menegaskan bahwa bullying merupakan pelanggaran hak anak dan dapat mengakibatkan dampak psikologis yang serius bagi korban.
"KemenPPPA mendorong pihak sekolah untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, termasuk memberikan sanksi kepada para pelaku," ujar Rini.
KemenPPPA juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah dan memerangi bullying.
"Kita harus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang," pungkas Rini. (***)