Serpong, bidiktangsel.com - Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) turut mengikuti Deklarasi Antikorupsi yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
Deklarasi yang mengusung tema "Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas" ini diikuti oleh 33 Kanwil BPN Provinsi dan 479 Kantah Kabupaten/Kota Se-Indonesia secara daring dan luring.
Dalam deklarasi tersebut, Kantah Tangsel beserta seluruh pegawainya, termasuk keluarga, berkomitmen untuk menolak dan melawan korupsi.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Siap Bantu PWI Sertifikasi Aset Tanah di Daerah
Deklarasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Kementerian ATR/BPN berhasil meraih Rekor Muri dan Rekor Dunia dengan kategori peserta deklarasi antikorupsi terbanyak," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.
Hadi juga menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi pihak lain.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendukung gerakan pencegahan korupsi dengan menggelar kegiatan deklarasi antikorupsi.
Baca Juga: Edukasi Bullying dan Keselamatan Berkendara Diharapkan Dapat Meminimalisir Kasus dan Kecelakaan
"Saya mengajak seluruh pegawai untuk komitmen menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia," ujar Hadi.
Kepala Kantah Tangsel Shinta Purwitasari mengatakan bahwa deklarasi antikorupsi ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kantor Pertanahan.
"Dengan deklarasi ini, seluruh pegawai Kantah Tangsel berkomitmen untuk menolak dan melawan korupsi," ujar Shinta. (***)