Serpong, bidiktangsel.com - Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan sektor perdagangan lewat platform digital.
Kondisi ini juga merembet ke sosial media yang kian menjadi wadah pedagang menjajakan barang dan jasa yang ditawarkan.
Namun, pemerintah seolah gagap dengan ketiadaan aturan yang mengatur praktik perdagangan di ranah digital ini.
Akibatnya, perdagangan konvensional menjadi kalah unggul.
Baca Juga: Bupati Lebak Meresmikan Wisata Religi Batu Kopeah Keramat Kapunduhan
Guna menjawab persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang adil dan menekankan kesetaraan persaingan usaha.
Salah satu poin penting dalam Permendag 31/2023 adalah mengatur mengenai perdagangan di media sosial.
Dalam peraturan ini, media sosial hanya boleh melakukan promosi dan iklan melalui platform Social Commerce. Untuk transaksi jual-beli barang dan/atau jasa hanya melalui e-commerce.
Aturan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha.
Baca Juga: RDTR Cibitung dan Cikesik Diharapkan Mempermudah Investasi di Pandeglang
Dengan adanya aturan ini, konsumen akan lebih terlindungi dari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, pelaku usaha konvensional juga akan mendapatkan kesempatan yang lebih adil untuk bersaing.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam Permendag 31/2023: