JAKARTA – Polemik internal terkait kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencuat. Sejumlah perwakilan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi kantor yayasan pada Kamis (4/6/2026) untuk menyampaikan sosialisasi mengenai kebijakan integrasi satuan pendidikan di bawah pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU).
Dalam keterangannya kepada awak media di lokasi, Kuasa Hukum pihak UIN Jakarta, Alwani, SH., MH., menegaskan bahwa kehadiran pihaknya tidak bertujuan mengambil alih, menduduki, maupun mengeksekusi aset atau kegiatan yayasan.
"Kami tidak dalam rangka menduduki, mengerjakan alih, atau mengeksekusi. Kami hanya meminta ruang untuk menyampaikan sosialisasi. Diterima atau tidak, itu hak mereka. Kami hanya menyosialisasikan adanya kebijakan pemerintah terkait integrasi satuan pendidikan di bawah BLU," kata Alwani.
Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan pengelolaan satuan pendidikan yang selama ini berada di bawah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan perguruan tinggi negeri keagamaan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan tersebut nantinya berada dalam koordinasi UIN Jakarta sebagai institusi negara sehingga hasil pengelolaannya dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Alwani menilai bahwa Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan bagian dari entitas yang memiliki keterkaitan dengan negara. Karena itu, ia berpendapat pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah yayasan perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: Kadin Tangsel Bongkar Persoalan Aset Fasum-Fasos yang Belum Diserahkan Pengembang
Dalam kesempatan yang sama, Alwani juga mengklaim bahwa susunan kepengurusan yayasan yang sah secara hukum saat ini telah ditetapkan berdasarkan dokumen yang berlaku hingga Mei 2026. Ia menyebut posisi pembina yayasan dijabat secara ex officio oleh Rektor UIN Jakarta, sementara ketua pengurus berasal dari unsur pimpinan fakultas di lingkungan kampus.
"Kalau ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus, silakan dibuktikan dengan dokumen hukum yang dimiliki," ujarnya.
Terkait sengketa yang saat ini masih bergulir, Alwani menyatakan pihak UIN Jakarta telah menempuh berbagai upaya persuasif dan negosiasi dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, komunikasi mengenai rencana integrasi telah dilakukan sejak masa kepemimpinan rektor sebelumnya hingga saat ini.
Baca Juga: Sampah Tak Diangkut Dua Pekan, Warga Sukabakti Keluhkan Pengelolaan dan Tarif Iuran yang Tak Jelas
Ia juga menyebut proses penyusunan kebijakan integrasi melibatkan berbagai pihak sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan Menteri Agama. Namun, setelah kebijakan tersebut diterbitkan, muncul penolakan dari sebagian pihak yang berkepentingan.
Selain itu, Alwani menegaskan bahwa aset yang menjadi objek perdebatan, baik tanah maupun bangunan, merupakan aset yang berada dalam lingkup Kementerian Agama. Ia menyatakan pengelolaan satuan pendidikan dilakukan untuk mendukung tata kelola yang terintegrasi dengan institusi negara.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum UIN Jakarta. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak yayasan guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Tangsel: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak pada Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran
Evaluasi Makan Bergizi Gratis, Prabowo Ganti Kepala BGN dari Dadan Hindayana ke Nanik S Deyang
Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional, Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Berjalan
Presiden Copot Kepala BGN, DPR Apresiasi Sikap Terbuka Pemerintah
DPR Nilai Nanik Sosok Tepat Pimpin BGN, Dinilai Teruji di Lapangan