CIPUTAT – Nasib kurang beruntung dialami seorang nasabah berinisial L, warga Ciputat, yang kini terancam kehilangan rumah setelah sertifikat miliknya diagunkan dalam proses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia Unit Serua Ciputat.
Awalnya, L mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp20 juta dengan menjaminkan sertifikat rumah miliknya. Pinjaman pertama atas nama dirinya disebut berjalan lancar hingga berhasil dilunasi pada 2019.
Namun pada 2024, saat kembali membutuhkan modal usaha, L menerima tawaran pinjaman baru dengan nominal lebih besar, yakni Rp30 juta. Seiring berjalannya waktu, usaha yang dijalankan mengalami penurunan sehingga pembayaran kredit mulai tersendat.
Baca Juga: Mahasiswa Layangkan Keberatan, Dishub Tangsel Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik
Dalam kondisi terdesak, L kembali menerima penawaran pinjaman untuk menutup utang sebelumnya dengan agunan yang sama berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan rumah seluas 35 meter persegi.
Pihak keluarga kemudian mulai mempertanyakan proses pengajuan dan pencairan pinjaman tersebut. Mereka menduga terdapat kejanggalan karena pinjaman dilakukan secara bertahap menggunakan jaminan yang sama namun dengan figur peminjam berbeda.
“Saya yang mewakili keluarga untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saat ini keluarga sepakat dan terpaksa menjual rumah yang suratnya diagunkan. Setelah saya dengar penjelasan keluarga saya, seperti ada yang aneh dalam prosesnya,” ujar Yanti (40) kepada wartawan saat ditemui di Ciputat, Senin (19/5/2026).
Baca Juga: Dikeluhkan Warga Soal Galian, PT PITS Akui Belum Kantongi Rekomtek
Menurut Yanti, dirinya merasa bingung setelah mengetahui pinjaman KUR yang dia pahami seharusnya tidak mensyaratkan agunan tambahan untuk nominal di bawah Rp50 juta.
“Ini kan KUR ya, kok pakai jaminan sertifikat sih. Toh pinjamannya di bawah Rp50 juta. Dan anehnya, pinjaman bertahap ini dengan agunan yang sama ada yang mengatur. Karena dari ibunya, anaknya dan si nasabah sendiri memakai jaminan yang sama,” katanya.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga menduga adanya permintaan tambahan jaminan berupa sepeda motor milik nasabah saat kredit mulai mengalami kemacetan pembayaran.
“Sudah terlilit hutang, motor saudara saya juga diminta sebagai jaminan. Saya punya buktinya. Setelah ini saya akan coba mengadukan permasalahan ini kepada OJK, BPSK, Kejaksaan dan Ombudsman,” beber Yanti.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadly Afriyadi, menyatakan pinjaman KUR tidak diperkenankan menggunakan jaminan tambahan untuk nominal tertentu.
Artikel Terkait
Karangan Bunga Gubernur Banten Tiba, Pelantikan Pengurus Kadin Tangsel 2025-2030 Siap Digelar
Azzari Jayabaya dan Benyamin Davnie Kompak Dorong Kadin Tangsel Inovatif dan Kolaboratif
Wali Kota Tangsel Dorong Kadin Fokus Naikkan Kelas UMKM Jadi Usaha Mandiri Beromzet Miliaran
Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel 2025-2030, Siap Perkuat UMKM dan Investasi
Kronologi Kasus Curanmor yang Jerat Pengantin Viral di Garut, Bermula saat Korban Simpan Motor dalam Garasi