Serpong, bidiktangsel.com – Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS Tangsel) resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan dalam rangka penguatan pendampingan hukum dan tata kelola perusahaan.
Penandatanganan berlangsung di Pranaya Boutique Hotel, Selasa (16/12/2025).
Kesepakatan ini mencakup kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai langkah strategis untuk meminimalkan risiko hukum sekaligus memastikan seluruh aktivitas Perseroda PITS berjalan sesuai regulasi.
Baca Juga: Bukan Melawan MK, Perpol 10/2025 Justru Kunci Ketaatan Kapolri: Analisis Sahabat Presisi
Direktur Utama PT PITS Tangsel, Tubagus Hendra Suherman, menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi fondasi penting dalam menjalankan perusahaan daerah yang kini sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“PITS saat ini 100 persen milik pemerintah daerah. Karena itu, setiap langkah bisnis harus patuh regulasi, transparan, dan akuntabel. Kunci utama bukan hanya niat baik, tetapi kepatuhan hukum. Jika regulasinya salah, maka yang kita kerjakan juga menjadi tidak benar,” ujar Tubagus dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, pendampingan dari Kejaksaan telah berjalan sejak tahap awal pengembangan sejumlah proyek strategis, termasuk pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan pengembangan investasi daerah.
Menurutnya, keberadaan Kejari sebagai mitra hukum menjadi rujukan penting dalam pengambilan keputusan bisnis.
“BUMD tidak hanya dituntut memberikan pelayanan publik, tetapi juga menghasilkan keuntungan dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alhamdulillah, PITS kini sudah mencatatkan kinerja positif dan ke depan kami optimistis tren ini akan terus meningkat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Kami dapat menjalin kerja sama dengan BUMD dan BUMN dalam rangka pendampingan hukum. Perseroda PITS adalah badan usaha yang sah secara hukum, dibentuk melalui Perda Nomor 2 Tahun 2013. Maka kolaborasi ini bertujuan untuk mencegah dan memitigasi potensi risiko hukum ke depan,” jelas Apreza.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama Datun meliputi pemberian pertimbangan hukum, pendampingan, hingga penyelesaian persoalan hukum secara preventif melalui konsultasi dan diskusi bersama.
“Kami harap setiap persoalan yang dihadapi PITS dapat dikonsultasikan sejak awal agar ditemukan solusi terbaik, demi kepentingan masyarakat Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.
Artikel Terkait
BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
Pecah Isolasi, Gotong Royong Warga Beutong Ateuh Bangun Jembatan Kayu di Arus Deras
Hanya Bermodal Tenaga, Pemuda Aceh Berjuang Jual Sekarung Cabai untuk Bantu Pengungsi
Tak Gentar oleh Banjir, Warga Aceh Justru Jadi Pemberi Semangat untuk Gubernur Muzakir Manaf
Akademisi Sebut Tak Ada Peringatan Dini Sebagai Penyebab Munculnya Pernyataan Kontroversi Kepala BNPB