Baca Juga: BGN Klarifikasi soal Janji Insentif Rp5 Juta, Tegaskan Hanya Candaan dan Bukan Kebijakan Resmi
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Priyambodo, menjelaskan bahwa program bantuan modal ini merupakan bagian dari implementasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Skema bantuan tersebut dijalankan dengan prinsip anti-riba dan anti-rentenir, serta dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Program ini menjadi salah satu upaya kami membantu para pengusaha mikro agar tidak terjebak pinjaman online maupun rentenir,” jelas Bachtiar.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari program tahun sebelumnya, di mana Pemkot Tangsel telah menyalurkan bantuan sarana usaha berupa gerobak bagi pelaku UMKM.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan Baznas, diharapkan UMKM di Tangerang Selatan semakin berdaya saing dan mampu naik kelas menjadi pelaku usaha yang tangguh dan mandiri. (***)
Keyword utama SEO: UMKM Tangsel, Bantuan Permodalan UMKM, Wali Kota Benyamin Davnie, Dinas Koperasi dan UKM Tangsel, Baznas Tangsel, BTN Syariah.
Artikel Terkait
Kinerja APBN Banten 2025 Meningkat, Pendapatan dan Belanja Negara Capai Capaian Positif
Wali Kota Tangsel Ingatkan Camat dan Lurah Waspadai Administrasi Pertanahan, Tekankan Transparansi dan Kehati-hatian
Pemkot Tangsel Tuntaskan Program Bedah Rumah di Tiga Titik, Warga Serua Indah Ucap Syukur Punya Hunian Layak
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ajak Pemuda Tangsel Tanamkan Semangat Perjuangan di Era Teknologi
Menkeu Purbaya: Proyek Kereta Cepat Whoosh Punya Misi Pengembangan Wilayah, Bukan Sekadar Soal Laba