Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Hukum dari Polda Metro Jaya atas Aksi Premanisme Ormas

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 29 Mei 2025 | 17:59 WIB
Didampingi kuasa hukumnya, H. Arwan Simanjuntak, SH., korban melaporkan adanya intimidasi dan penyerobotan fisik oleh oknum yang diduga terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Didampingi kuasa hukumnya, H. Arwan Simanjuntak, SH., korban melaporkan adanya intimidasi dan penyerobotan fisik oleh oknum yang diduga terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Jakarta, bidiktangsel.com — Seorang warga korban dugaan aksi premanisme dan praktik mafia tanah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/5/2025), untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum

Didampingi kuasa hukumnya, H. Arwan Simanjuntak, SH., korban melaporkan adanya intimidasi dan penyerobotan fisik oleh oknum yang diduga terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap bertindak sebagai kaki tangan mafia tanah.

Baca Juga: Menuju KLA Utama 2025, Tangsel Perkuat Layanan Perlindungan Anak dan Inovasi Ramah Anak

Permohonan Perlindungan: Bukan Sekadar Masalah Perdata

Dalam keterangannya kepada awak media, H. Arwan menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi sekadar mempersoalkan sengketa utang piutang, tetapi telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen hukum, penggelapan hak, hingga penguasaan fisik properti secara paksa tanpa proses hukum.

"Yang kami laporkan ini bukan lagi masalah utang semata. Kami menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan akta pemberian hak tanggungan, perubahan perjanjian kredit sepihak, dan manipulasi laporan appraisal yang tidak pernah dilakukan oleh lembaga resmi. Semua ini digunakan untuk mengeksekusi properti milik klien kami secara melawan hukum," ujar Arwan.

Baca Juga: Pihak Kantor Pos Diminta Segera Benahi Pagar, Cegah Penyalahgunaan Area di Sekitar Pasar Ciputat

Modus Operandi: Premanisme Berbaju Ormas

Korban menjelaskan, kasus ini bermula dari kredit usaha kepada sebuah BPR dengan agunan dua objek properti. 

Namun saat hendak melakukan pelunasan, permohonan ditolak dengan alasan prosedural yang tidak jelas. Belakangan diketahui, objek jaminan telah dibebani hak tanggungan secara sepihak, tanpa persetujuan pemilik sah.

Yang lebih mencengangkan, properti berupa ruko yang telah dinilai senilai Rp2 miliar, dilelang secara sepihak hanya seharga Rp800 juta. 

Baca Juga: 100 Hari Kerja: Bupati Serang Rachmatuzakiyah Prioritaskan Layanan Dasar Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur

Setelah dilelang, ruko tersebut langsung dikuasai oleh pemenang lelang secara paksa, diduga melalui intimidasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas.

"Dalam proses eksekusinya, tidak ada surat pengadilan. Mereka hanya bermodal risalah lelang, tapi datang menguasai fisik properti secara paksa. Ada CCTV, ada saksi warga sekitar, dan ada bukti rekaman aksi premanisme malam hari," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X