Satpol PP Tangsel Gerebek Kos-Kosan, Ungkap Praktik Prostitusi di Bulan Ramadan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:41 WIB
Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel di beberapa rumah kos dan kontrakan di wilayah Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren
Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel di beberapa rumah kos dan kontrakan di wilayah Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren

Tangerang Selatan – Bulan suci Ramadan ternyata tidak menghambat aktivitas prostitusi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Hal ini terbukti dari razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel di beberapa rumah kos dan kontrakan di wilayah Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren pada Jumat hingga Sabtu dini hari (28-29 Maret 2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sembilan wanita dan tujuh pria yang bukan pasangan suami istri berada dalam kamar kos dan kontrakan.

Baca Juga: Operasi Penegakan Perda oleh Satpol PP Tangsel, Belasan Pasangan dan Ratusan Botol Miras Diamankan

Mereka langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengungkapkan bahwa para wanita yang diamankan mengaku bisa melayani lima hingga enam pria hidung belang setiap harinya.

“Kita periksa satu per satu dan tanyakan sudah berapa lama mereka bekerja serta jumlah pelanggan per hari. Rata-rata mereka melayani lima sampai enam orang,” ujar Muksin kepada wartawan.

Baca Juga: Bapenda Tangsel dan Pemprov Banten Bersinergi dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan diketahui bahwa praktik prostitusi ini diduga mendapat dukungan dari sejumlah warga setempat yang turut membantu operasional mereka.

Satpol PP Tangsel menegaskan akan memanggil pemilik rumah kos dan kontrakan yang diduga mengetahui atau membiarkan tempatnya digunakan untuk praktik prostitusi.

“Kami akan menyerahkan para wanita PSK ini kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, pemilik kos-kosan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti membiarkan atau mengetahui adanya praktik prostitusi, mereka akan dikenakan sanksi,” tegas Muksin.

Baca Juga: Gempa 8,2 M Guncang Myanmar, Getaran Kuat Terasa hingga Thailand dan China

Pihaknya juga menegaskan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) terbaru pada Juni mendatang akan lebih memperketat pengawasan.

Jika praktik prostitusi tetap terjadi, tindakan tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan diberlakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X