Puluhan Orang Rugi Rp100 Miliar, Terjebak Investasi PO Fiktif di Tangsel

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 26 Februari 2025 | 13:28 WIB

Serpong, bidiktangsel.com – Kasus dugaan penipuan investasi fiktif kembali mencuat di Tangerang Selatan (Tangsel).

Puluhan orang mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar akibat investasi Purchase Order (PO) yang ternyata palsu.

Seorang wanita berinisial MIS (46), yang mengaku sebagai pengusaha hasil laut, dilaporkan ke polisi setelah diduga menjalankan skema investasi bodong.

Baca Juga: Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Anggaran Harus Dimaksimalkan untuk Pembangunan Masyarakat

Dengan menawarkan keuntungan hingga 10 persen, ia berhasil menarik banyak investor yang kemudian menyadari bahwa bisnis tersebut tidak lebih dari skema ponzi.

Menurut kuasa hukum korban, Henry Wijaya, MIS mengklaim sebagai pemasok hasil laut yang mendapatkan pesanan besar dari perusahaan tertentu.

Namun, ia memanipulasi nilai PO tersebut untuk menarik investor.

Baca Juga: Dukung UMKM, Galeri Dekranasda dan UMKM Pondok Aren Diresmikan

"Pelaku ini mengaku mendapat PO senilai Rp200 juta, tetapi ia mark-up hingga 10 kali lipat menjadi Rp2 miliar, lalu menawarkan investasi dengan janji profit tinggi," ujar Henry di Mapolres Tangsel, Selasa (25/02/25).

Awalnya, investor menerima keuntungan sesuai janji. Namun, belakangan diketahui bahwa dana profit yang dibayarkan berasal dari uang investor lainnya.

"Jadi sistemnya uang dari korban A digunakan untuk membayar korban B, korban B untuk korban C, dan seterusnya. Ini murni skema ponzi," jelasnya.

Baca Juga: Calon Paskibraka Kabupaten Serang 2025 Jalani Tes Akhir Seleksi Kepribadian

Kasus ini terungkap pada 16 Februari 2025, ketika dua korban tidak sengaja bertemu saat menagih pembayaran di kediaman MIS. Kecurigaan muncul ketika mereka menyadari bukan satu-satunya investor.

Tak lama, korban lain berdatangan untuk menagih keuntungan yang jatuh tempo, hingga akhirnya kondisi menjadi kacau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X