KALUNG Desak Pemkot Tangsel Tindak Dugaan Pencemaran oleh Industri Batching Plan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 18:20 WIB
industri batching plan di wilayah Tangsel.
industri batching plan di wilayah Tangsel.

Ciputat, bidiktangsel.com – Koalisi Aktivis Lingkungan Tangerang (Kalung) mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sebuah industri batching plan di wilayah tersebut.

Desakan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas industri tersebut.

Baca Juga: Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (1)

Ade Yunus, Koordinator Lapangan aksi Kalung, menyampaikan bahwa pihaknya berencana menggelar demonstrasi dalam waktu dekat.

Aksi tersebut akan dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot) serta di lokasi industri yang diduga mencemari lingkungan.

"Kami mendesak Pemkot untuk segera menindaklanjuti dugaan pencemaran ini dengan menutup secara permanen aktivitas industri tersebut," tegas Ade Yunus pada Rabu (3/10/2024).

Baca Juga: Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Perlambatan Ekonomi Global

Ade Yunus juga mengungkapkan beberapa tuntutan dari koalisi tersebut. Salah satunya adalah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan untuk segera melaporkan kasus dugaan pencemaran ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kalung berharap KLHK memberikan sanksi tegas terhadap industri yang diduga terlibat dalam pencemaran tersebut.

"Kami juga meminta KLHK untuk memberikan sanksi yang tegas, karena industri ini sudah pernah disegel atas dugaan pelanggaran yang sama, namun tetap beroperasi kembali," lanjut Ade.

Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat, Terima Penghargaan dari Kemenpora atas Dedikasi di Dunia Jurnalistik Olahraga

Lebih jauh, Kalung menekankan bahwa jika industri tersebut terbukti ilegal dan tidak memiliki izin operasi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus segera menutupnya secara permanen.

Langkah ini, menurut Ade, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Aksi ini berawal dari kekhawatiran masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran izin bangunan yang diduga dilakukan oleh industri batching plan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X