Atas tindakan yang dilakukan, M dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengakibatkan meninggalnya korban.
M juga dikenakan pasal terkait pengeroyokan, penganiayaan, dan keterlibatan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. Sementara itu, T dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
"Ini adalah hasil kerja keras dari tim gabungan Polres dan Polsek yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Selanjutnya, kami akan melanjutkan proses hukum yang berlaku," tutup Alvino. (***)
Artikel Terkait
Kasus Tawuran Remaja di Tangsel yang Berujung Tragis
Kapolres Tangsel AKBP V. Inkiriwang: Ungkap Peran ABH dan Rencana Penegakan Hukum Terhadap Tawuran
Kapolres Tangsel Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan di Pondok Cabe Udik
Ketua Umum PWI Pusat Dukung Pengukuhan Komite Tanggung Jawab Platform Digital 2024-2027
Hendry Ch Bangun: Memperkuat Jurnalisme Berkualitas di Indonesia