Ciputat, bidiktangsel.com - Pengamat Publik, Suhendar, angkat bicara terkait hasil mediasi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) atas dugaan pungli oleh oknum Kepala Pasar Ciputat.
Mediasi yang difasilitasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo, menghasilkan kesepakatan pengembalian uang kepada para pedagang.
Baca Juga: Mediasi Pungli Lapak Pasar Ciputat, Kepala Pasar Mengaku Khilaf dan Janji Kembalikan Uang
Menurut Suhendar, mediasi tersebut tidak tepat karena hanya menghasilkan pengembalian uang dan tidak memberikan sanksi etik dan disiplin kepada oknum Kepala Pasar Ciputat.
"Sanksi etik dan disiplin wajib diterapkan untuk pejabat yang melakukan pelanggaran seperti ini, bukan hanya pengembalian uang," tegas Suhendar saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Ia menilai mediasi tersebut hanya menghasilkan poin-poin kesepakatan yang kurang tegas, seperti:
- Membangun sinergitas antara pihak 1 dan 2 dalam pengelolaan Pasar Ciputat.
- Melaksanakan penataan ulang penempatan pedagang agar lebih tertib.
- Pihak 1 tidak akan mengulangi kesalahan dan kehilafan yang pernah terjadi, dan masing-masing pihak saling berkoordinasi dalam mengambil kebijakan mengenai Pasar Ciputat.
Baca Juga: Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat Soroti Masalah Pengelolaan Pasar
Suhendar menegaskan bahwa pungli, dalam bentuk apa pun yang tidak resmi dan tidak memiliki landasan hukum, memerlukan ketegasan dari Pemkot Tangsel untuk oknum Kepala Pasar Ciputat.
"Mediasi boleh saja dilakukan, tapi pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Pasar Ciputat tidak bisa dihapus hanya sebatas pengembalian uang," tegasnya.
Lebih lanjut, Suhendar mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.
"Oleh karena itu, harus ada pemberian sanksi untuk oknum yang menyahkangunakan jabatannya," imbuhnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Ciputat Ancam Demo Pemkot Tangsel, Diduga Ada Jual Beli Lapak
Suhendar berharap Pemkot Tangsel dapat menindaklanjuti kasus ini dengan lebih tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum yang terlibat.
Hal ini untuk mencegah terjadinya pungli di masa depan dan menciptakan tata kelola pasar yang lebih transparan dan akuntabel. (MiftS/***)
Artikel Terkait
Lahan Pasar Ciputat Kembali Dipertanyakan Status Hukumnya
Pemkot Tangsel Diminta Agar Pasar Ciputat Diminta Akomodir Pedagang Jalanan
Penertiban Pedagang Pasar Ciputat, Alhamdulillah warga saya sangat senang melihat jalanan lebar kembali
Wakil Walikota Tangerang Selatan Sidak Pasar Ciputat Pasca Lebaran
Penataan Pasar Ciputat: Pemkot Tangsel Tertibkan PKL di Bahu Jalan, Relokasi Sementara dan Penataan Kawasan Dilakukan