Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Tangsel untuk memerintahkan Kadis Disperindag Tangsel meningkatkan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar oleh Kepala UPTD Pengelola Pasar.
Dan juga memastikan Kepala UPTD Pengelola Pasar menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kabupaten Serang Targetkan 95% Capaian PIN Polio 2024: Melampaui Capaian Prestasi di HKN 2023
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kadis Disperindag Kota Tangsel terkait temuan BPK ini.
Masyarakat berharap agar Pemkot Tangsel segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi kebocoran retribusi pasar dan menghentikan pungli di pasar tradisional. (MifS/***)
Artikel Terkait
Kabupaten Tangerang Pertajam Implementasi Smart City 2024
Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa Melalui Bimtek Pemanfaatan Website dan Layanan Desa Digital
Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di Jambi Diluncurkan oleh Menteri ATR/BPN
Penyerahan 27 Sertifikat Tanah Elektronik oleh Menteri ATR/BPN di Jambi
Pemkab Serang Bersama Kyomi Ceramic Lanjutkan Pelatihan Keramik untuk Pemberdayaan Warga