Serpong, bidiktangsel.com - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) akhirnya berhasil menangkap Bebi Nurmaja alias Bimo, terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah, mengatakan bahwa penangkapan Bimo dilakukan secara tidak sengaja.
Bimo ditangkap saat hadir di Kejari Tangsel bersama kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan perkara lain.
Baca Juga: Ini Daftar Topik Yang Trending di Indonesia Sepanjang 2023
"Bimo divonis pengadilan 1,3 tahun. Namun, walau sudah inkrah, terpidana melarikan diri hingga satu tahun lamanya," kata Hasbullah dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Hasbullah menjelaskan, pihaknya telah berulangkali melakukan pemanggilan terhadap Bimo, baik secara tertulis maupun langsung, namun tidak pernah digubris.
Bahkan, terpidana sempat dikabarkan berada di suatu tempat, tapi ketika didatangi tim penyidik, yang bersangkutan tidak ditemukan.
"Penangkapannya ini sangat tidak disengaja, dia ditangkap di Kejari Tangsel," ujarnya.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Gencarkan Sosialisasi Pencegahan DBD
Hasbullah membeberkan, Bimo sebelumnya dilaporkan oleh korban atas kasus jual beli rumah yang ternyata bersertifikat palsu.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp800 juta.
"Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Ini merugikan korbannya sebesar Rp800 juta," tandasnya.
Setelah ditangkap, Bimo langsung dijebloskan ke Lapas Pemuda Tangerang untuk menjalani masa hukumannya. (***)
Artikel Terkait
Megawati Singgung Intimidasi Jelang Pemilu 2024
Kemenkeu: Fokus Penanganan Covid-19 Jadi Alasan Usulan Anggaran Kemenhan Ditolak
Megawati Soekarnoputri: Hukum Harus Tegak dan Adil
Perayaan HUT PDIP ke 51, Ma'ruf Amin Wakili Jokowi, Megawati Sambut Anggota Partai dan Tokoh Penting
Airin Rachmi Diany: Mesin Politik Berapi-api di Balik Ambisi Gemilang Prabowo-Gibran untuk Pemilu 2024