Tindakan represif MH terhadap anak yang tidak berdaya ini memicu kemarahan warganet yang membaca kronologi tersebut.
"Namun, alasan papanya melakukan kekerasan karena beliau merasa dibuat malu di depan umum," imbuhnya.
Masalah dalam Proses Perceraian
Masalah hukum mulai memanas di tahun 2024. Proses perceraian mereka diputus secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) karena Jessica mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai persidangan tersebut.
Akibatnya, putusan pengadilan dinilai sangat tidak adil dan berat sebelah, hanya menguntungkan pihak MH.
Baca Juga: Pilar Tegaskan Makna Bela Negara: Pengabdian, Disiplin, dan Jaga Keutuhan Bangsa
Dalam penuturannya, Jessica mengungkapkan Akta Pernikahan yang selama ini menjadi landasan rumah tangga mereka ternyata diduga kuat telah dipalsukan oleh MH.
Hal tersebut menurutnya berimplikasi fatal, membuat pernikahan yang telah berjalan belasan tahun tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara.
"Proses cerai secara verstek tanpa memberikan info kepada saya, sehingga putusan menjadi tidak adil dan hanya berpihak kepada MH," ungkap Jessica.
Ironisnya, meski pernikahan dianggap tidak sah dan MH disebut tidak pernah menafkahi, pihak mantan suami justru menuntut pembagian harta.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, Pemkot Tangsel Pastikan Stok Sembako Aman dan Harga Terkendali
Jessica menyebut MH menuntut semua uang hasil kerjanya dan tabungan masa depan anak-anak untuk diserahkan kepadanya.
"MH yang tidak pernah menafkahi saya sejak awal menikah, kini menuntut semua uang hasil kerja saya dan tabungan anak untuk diserahkan kepada dia," jelas Jessica.