- Pasangan sah dari WNI atau eks-WNI.
- Anak dari perkawinan campuran WNI–WNA.
GCI juga menjadi solusi strategis untuk mengatasi fenomena brain drain dan membuka ruang partisipasi talenta diaspora untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional Indonesia.
*EMPAT PILAR HUKUM YANG HARUS DIPAHAMI PARA INVESTOR GLOBAL DI BSD TIMUR–SERPONG*
Kepastian residensi melalui GCI makin meminimkan hambatan utama bagi diaspora yang ingin berinvestasi properti di Indonesia. Namun, investor asing perlu memahami empat pilar hukum utama, terutama terkait kepemilikan aset.
Baca Juga: Gerakan edukasi keuangan, kolaborasi PKM mahasiswa unpam dan TBM cahaya sukma.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dan aturan turunannya, WNA (termasuk pemegang GCI) dilarang memiliki properti dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Investor asing yang ingin memanfaatkan momentum ini biasanya harus menyelesaikan empat proses hukum secara paralel. Karena kompleksitasnya, banyak yang memanfaatkan layanan one-stop service dari firma hukum yang memiliki spesialisasi ganda (keimigrasian + korporasi & properti).
1. Pengajuan Global Citizenship of Indonesia (GCI):* Verifikasi dokumen kekerabatan / memiliki ikatan kuat dengan Indonesia (akta lahir diaspora, akta perkawinan, dll), pengajuan alih status residensi, dan komunikasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Kisruh Jelang Muskot Kadin Tangsel IV Memanas: Penyederhanaan Peserta Dinilai Langgar Rasa Keadilan
2. Proses Pernikahan Campuran WNA–WNI (jika relevan):* Legalisasi dokumen pra-nikah WNA, pendaftaran di KUA/Catatan Sipil, serta penerbitan akta perkawinan yang menjadi bukti kuat untuk pengajuan GCI.
3. Pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA):* Pemilihan KBLI, akta pendirian notaris, pengesahan Kemenkumham, penerbitan NIB melalui OSS, serta pemenuhan modal disetor minimum PMA.
4. Pembelian Aset Properti oleh WNA:* WNA (termasuk pemegang GCI) tidak boleh memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).