TikTok Shop Indonesia Akan Ditutup pada 4 Oktober 2023

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 11:00 WIB
tiktok shop sudah tidak bisa digunakan
tiktok shop sudah tidak bisa digunakan

Serpong, bidiktangsel.com - TikTok Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan menutup layanan TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Pengumuman tersebut dibuat dalam postingan ruang redaksi di situs web resmi TikTok.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok Indonesia dalam pengumuman tersebut.

"Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia, efektif pada tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," lanjut pengumuman tersebut.

Baca Juga: Sekda Pandeglang Lantik 45 Pejabat Eselon III

TikTok Indonesia juga menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana pengembangan platform mereka di masa depan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tutup TikTok Indonesia.

Pemerintah Indonesia baru-baru ini meratifikasi Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembangunan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Peraturan baru tersebut sebagian mengatur pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Kunjungi TPST Curug Sangereng, Warga: Fokus Masalah Sampah Lainnya

Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UMKM (MenKopUKM) Sektor Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, sebelumnya menjelaskan bahaya platform yang menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan.

Ada setidaknya empat alasan, menurut Fiki, mengapa platform dilarang menjalankan kedua bisnis secara bersamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X