Memenuhi hak kaum difabel
Beberapa waktu lalu, kita terhenyak mendapati berita tentang drg. Romi Syopfa Ismael, penyandang disabilitas yang digagalkan sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat, padahal mendapatkan nilai tertinggi saat ujian.
Perjuangan untuk mengajak orang agar punya perspektif yang lebih inklusif, yang menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi kesetaraan, memang bukan sesuatu yang mudah.
Kita bersyukur berkat perjuangan banyak pihak, termasuk lobi-lobi yang dikerjakan Pak Maman melalui KSP, drg. Romi akhirnya bisa memperoleh haknya sebagai dokter pegawai negeri.
Masalahnya, di daerah-daerah, bahkan di kota yang relatif sudah maju, agar tidak terjadi lagi kasus seperti dialami drg. Romi, berapa banyak kepala daerah dan pemangku kebijakan yang sudah punya perspektif inklusif? Agar anak-anak muda difabel lain yang tidak sehebat dan seberani para pendiri Kito Rato bisa mendapatkan kesempatan yang sama, berapa banyak wakil rakyat di daerah-daerah yang bisa memandang semua orang setara sehingga mampu menghasil-kan paket regulasi yang tidak diskriminatif terhadap kaum difabel? Ini yang menjadi PR kita bersama. Kita membutuhkan para pemimpin masyarakat yang berperspektif inklusif.
Dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kita sebetulnya sudah punya regulasi yang mendorong kesetaraan bagi kaum difabel. Presiden berulangkali dalam pidato-pidatonya menekankan pentingnya membangun masyarakat inklusif, ekonomi inklusif, pelayanan publik yang ramah terhadap kaum difabel.
Sekarang tinggal bagaimana undang-undang ini diturunkan ke level teknis di daerah, ia harus diterjemahkan menjadi Pergub, Perwali atau Perbup, lalu menjadi SOP yang ‘executable’ di tingkat dinas-dinas.
Bisakah pemerintah daerah menjamin kesetaraan bagi warga masyarakatnya?