Pondok Aren - Setelah ditetapkannya Peraturan Presiden No 98/2014 terkait Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan ini sengaja diterbitkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku UKM di Indonesia. Untuk memudahkan UKM membuat IUMK, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015 yang dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota agar membantu para pendamping UKM dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UKM. Adapun Prinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil menurut Permendagri 83 Tahun 2014 adalah sebagai berikut : Prosedur sederhana, mudah dan cepat; Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan permohonan IUMK secara online melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel dengan pengisian formulir yang sudah tersedia. Perijinan tersebut dapat di akses di https://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id dengan memilih Pembuatan Ijin Usaha Menengah dan Kecil. (*)