Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 2 Wanita Hasil Razia Kos-kosan

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 16:11 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap dua kamar kontrakan yang telah digunakan
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap dua kamar kontrakan yang telah digunakan

Bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendapati dua wanita pekerja seks komersial di sebuah kos-kosan, yang berlokasi di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/2-2023).

Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan dua yang wanita tersebut diamankan karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada kos-kosan yang diduga digunakan penghuninya sebagai tempat praktik prostitusi.

"Pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa alat bukti dari kamar kontrakan tersebut, " Kata Facrul Rozi kepada awak media.

Lanjutnya, saat tim tiba di lokasi menemukan beberapa bukti, berupa alat kontrasepsi yang berada didalam kontrakan tersebut.

Dikatakan Fachrul, sebagai bentuk tindakan tegas, pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap dua kamar kontrakan yang telah digunakan sebagai tempat menjalankan bisnis prostitusi karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Dirasa bukti telah kuat, kami memutuskan menyegel 2 kamar kos-kosan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan bahwa pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan terdapat percakapan melalui aplikasi Michat.

Kepada petugas, kedua wanita yang berhasil diamankan tersebut mengaku telah menjalani bisnis prostitusi di tempat itu selama 3 sampai 5 bulan.

“Mereka mengakui bahwa selama tinggal di kontrakan tersebut, telah menjajakan diri,” terangnya.

Untuk diketahui, selain dua wanita PSK, Satpol PP juga turut mengamankan satu orang pria yang diketahui sebagi pengguna jasa.

Dimana nantinya mereka akan dibebaskan kembali dengan catatan harus dijemput oleh pihak keluarga dalam hal ini orang tua. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Siberkota.com

Tags

Terkini

X